Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BP Migas
Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
2020-06-10 14:47:52
 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Kondensat Bagian Pemerintah oleh PT. Trans Pasifik Petrochemical Indotama (PT.TPPI) pada Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas, kini telah memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa dalam dua berkas perkara berbeda, yakni Honggo Wendratno (in absentia) dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa lainnya seperti Ir Raden Priyono MBA dan Ir Joko Darsono dituntut 12 tahun penjara.

Terkait tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Ir Raden Priyono, Tumpal Hutabarat SH MH menyatakan bahwa tuntutan JPU tersebut tidak berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan. Karena hanyalah copy paste dari dakwaan.

'Tuntutan jaksa tidak mendasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, karena hanya copy paste dari surat dakwaan," ujarnya via Whatsapp kepada pewarta Berita Hukum di Jakarta pada Selasa (9/6).

Selain itu menurut Tumpal telah jelas bahwa kliennya selaku terdakwa dalam menunjuk TPPI hanya melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah melalui kementerian ESDM. "Telah jelas dalam menunjuk TPPI tersebut, " jelasnya.

Ironisnya, Jaksa juga tidak konsisten, kata Tumpal karena dalam membuktikan unsur kerugian negara menyatakan kerugian negara sebesar USD 2, 7 milyar. "Tapi disisi lain dalam kesimpulannya menyatakan dan memgakui adanya pembayaran ke negara sebesar USD 2,588 milyar, " ungkap Tumpal sambil menyatakan istilah jaksa telah dipulihkan sebesar USD 2,558 tersebut.

Sedangkan sisa USD 128 juta, kata Tumpal adalah hutang TPPI yang telah diakui pemerintah. Oleh karena itu tuntutan JPU tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat. "Tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan, apa lagi jaksa telah mengakui bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan dalam penunjukan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang telah dibacakan pada Senin, 8 Juni 2020. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran persnya menyatakan ketiga Terdakwa diajukan ke persidangan pengadilan dalam dua berkas perkara masing masing pertama atas nama Honggo Wendratno, dan kedua, Ir Raden Priyono MBA dan Irlandia Joko Darsono.

"Menyatakan Terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair," ujarnya.

Oleh karena itu kata Hari, JPU menuntut terdakwa Honggo dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan. Serta menghukumnya juga untuk membayar denda sebesar satu miliar Rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Honggo juga dituntut dengan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar USD. 128,574,004.46, kata Hari dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT.TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," jelasnya.

Sementara untuk terdakwa Raden Priyono dan Joko Darsono yang diajukan dalam satu berkas perkara, kata Hari menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya sambil mengatakan menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar satu miliar Rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan, pungkasnya. (bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2